Suatu ketika, rosululloh mengutus seorang sahabat bernama Muaz bin Jabal
 ke negeri Yaman. Ia ditugaskan sebagai duta besar rosul menyampaikan 
ajaran islam kepada penduduk setempat. Sesaat sebelum berangkat rosul 
berpesan, Wahai Muaz, ajaklah mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain 
Alloh dan Muhamad utusan Alloh. Jika mereka sudah mengakuinya, maka 
ajaklah melaksanakan sholat. Apabila mereka sudah taat sholat, maka 
ajaklah membayar zakat. Jika sudah taat, ajaklah ber-shoum, dan 
setelahnya ajaklah berhaji ke baitullah.
Berdasarkan kisah di atas, sesungguhnya zakat merupakan kewajiban pokok ajaran islam
 yang harus dimengerti oleh muslim, seperti halnya kewajiban Sholat, 
Shoum dan Haji. Setelah rosul wafat, ada sekelompok manusia yang dicap 
sebagai murtad. Mereka ada dua golongan yaitu golongan yang mengaku 
dirinya nabi, dan golongan orang yang tidak mau membayar zakat. Kasus 
ini selanjutnya dibawa ke sang khalifah Abu Bakar Sidiq. Berdasarkan 
musyawarah para shahabat, disepakati bahwa orang murtad tersebut wajib 
diperangi karena mereka bukan muslim lagi. Maka terkenalah dalam sejarah
 islam adanya perang melawan orang-orang murtad.
Alloh berfirman dalam al-Quran, “Wahai muhamad ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sodaqoh (zakat), untuk membersihkan dan mensucikan mereka”.
 Para ulama bersepakat, jika seseorang tidak mau membayar zakat, 
maka pemerintahan (islam) berhak mengambil secara paksa sesuai 
takarannya. Bahkan rosululloh membolehkan mengenakan denda setengah dari
 hartanya.
Maka, marilah kita munculkan kesadaran membayar zakat dengan cara melakukan evaluasi masing-masing (self assesment) sebelum ada yang memerangi atau mengambil harta kita secara paksa.
Dalam islam dikenal ada dua jenis zakat, yakni zakat fitr dan zakat 
mal. Zakat fitr dibayarkan terkait datangnya idul fitri. Tujuannya 
membersihkan orang yang berpuasa dan memberikan makan orang miskin di 
hari raya. Sehingga saat hari raya, tidak ada orang yang tidak makan. 
Jenisnya berupa makanan pokok berupa gandum, kurma, tepung, dll. Aslinya
 waktu membayar zakat fitr adalah di malam takbiran, namun dibolehkan 
juga dibayar dipercepat asal tidak lewat dari sholat I’d. Zakat fitr 
diwajibkan bagi muslim yang mampu untuk diri dan tanggungannya, termasuk
 bayi yang lahir di malam takbiran.
Yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta. Banyak jenis dari zakat
 ini yakni pertanian, perdagangan, pertambangan, binatang ternak, emas 
perak, harta karun, alat tukar uang (dinar, dirham, rupiah, dolar, yen, 
dll). Bagi kita yang umumnya berprofesi sebagai pengusaha atau karyawan,
 cara mudah melakukan self assesment untuk membayar zakat mal adalah sebagai berikut: 
- Hitunglah semua aset yang dimiliki baik dari jenis tabungan, deposito, asuransi jamsostek, simpanan emas, atau surat berharga yang sudah mengendap selama 1 tahun. Rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri tidak termasuk harta yang wajib dizakatkan.
 - Kurangi dengan utang yang jatuh tempo bulan berjalan.
 - Keluarkan 2.5persen dari total asset di atas. Inilah nilai zakat yang wajib kita keluarkan.
 


0 komentar:
Posting Komentar